Bogor, 2 Mei 2020 – Sekelompok pemuda di Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor menamakan dirinya sebagai Keluarga Mahasiswa Leuwikaret (KML) telah selesai melaksanakan Kongres Perdana di desa Leuwikaret (di rumah salah satu anggota) dengan agenda meresmikan AD/ART dan pemilihan ketua umum. KML melaksanakan ini dengan tujuan agar organisasi ini bisa dinyatakan resmi sesuai dengan UU yang berlaku dalam organisasi kepemudaan. Ahmad Firdaus (alumni mahasiswa UNJ) merupakan inisiator sekaligus ketua panitia pelaksana Kongres Perdana ini menyampaikan dalam sambutannya bahwa landasan hukum pendirian organisasi ini terdapat pada Pasal 40 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 2009 mengenai Organiasi Kepemudaan yaitu organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup pelajar dan kemahasiswaan. Kemudian Pasal 43 dalam UU yang sama menyatakan dalam organisasi sekurang-kurangnya memiliki keanggotaan, kepengurusan, tata laksana kesekretariatan dan keuangan, dan anggaran dasar dan