Bogor, 2 Mei 2020 – Sekelompok pemuda di Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor menamakan dirinya sebagai Keluarga Mahasiswa Leuwikaret (KML) telah selesai melaksanakan Kongres Perdana di desa Leuwikaret (di rumah salah satu anggota) dengan agenda meresmikan AD/ART dan pemilihan ketua umum. KML melaksanakan ini dengan tujuan agar organisasi ini bisa dinyatakan resmi sesuai dengan UU yang berlaku dalam organisasi kepemudaan. Ahmad Firdaus (alumni mahasiswa UNJ) merupakan inisiator sekaligus ketua panitia pelaksana Kongres Perdana ini menyampaikan dalam sambutannya bahwa landasan hukum pendirian organisasi ini terdapat pada Pasal 40 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 2009 mengenai Organiasi Kepemudaan yaitu organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup pelajar dan kemahasiswaan. Kemudian Pasal 43 dalam UU yang sama menyatakan dalam organisasi sekurang-kurangnya memiliki keanggotaan, kepengurusan, tata laksana kesekretariatan dan keuangan, dan anggaran dasar dan
Oleh:sekjend KML Ahmad Saepul Anwar 9 Mei 2020 KML-Mengundang dari Karang Taruna Guha Gajah beberapa hari yang lalu, untuk Anjangsana Dan Berdiskusi pada malam Minggu, 9 Mei 2020 untuk mempererat tali silaturahmi. Acara diskusi yang bertempat di kediaman ketua RW 03 Kp. Cisayabu Desa Leuwikaret, yakni Bpk Ayub Setiawan Eks Anggota Karang Taruna, acara tersebut dihadiri oleh beberapa Anggota Karang Taruna Desa Leuwikaret, dan Sekertaris RW selaku perwakilan dari Pemerintah dan beserta pengurus KML yang berjumalah 6 Mahasiswa. Dalam diskusi santai tersebut Keluarga Mahasiswa Leuwikaret (KML) mengutarakan tujuan kedatangan mereka ke lokasi yang menjadi tempat berlangsungnya acara yang ingin melakukan anjangsana dan diskusi dengan metode formal namun santai dengan Karang Taruna Desa Leuwikaret. berkaitan dengan beberapa hal yang menjadi polemik, antara lain perkembangan Struktur Karang Taruna, program kerja Karang Taruna dalam satu tahun, perbedaan Karang Taruna sekar